Tiktok Shop telah ditutup pemerintah pada tanggal 4 Oktober 2023. Sejak resmi ditutup, fitur keranjang kuning tidak lagi bisa kita jumpai. Tentu saja keputusan TikTok Shop tutup ini menimbulkan pro kontra baik di kalangan penjual maupun pembeli. Namun apakah kamu tahu apa alasan penutupan ini?

Kenapa TikTok Shop Ditutup?

Penutupan platform yang digandrungi anak muda ini berawal dari keluhan pedangan Pasar Tanah Abang yang dagangannya makin sepi.

Selain itu, banyak seller di Tiktokshop yang dianggap merusak harga pasar karena harga jual yang sangat murah sehingga pedagang tidak bisa bersaing harga. Bayangkan saja harga jual produk Tiktok setara dengan harga distributor.

Raymond Chind di tayangan youtube Coffee Break with Arsjad

Hal senada juga disampaikan oleh Raymond Chind di tayangan youtube Coffee Break with Arsjad. Entrepreneur muda ini menyebutkan  istilah Dumping yaitu praktik jual beli dimana barang diekspor dan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan negara asalnya guna menguasai pasar negara yang dituju. Hal ini juga terjadi di Tiktok Shop. Praktik ini dapat mematikan produkUMKM lokal di negara tujuan ekspor.

Tiktok Shop Belum Mengantongi Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Selain keluhan harga jual yang merusak pasaran. TikTok juga sebenarnya belum mengantongi izin perdagangan melalui system elektronik dari Kementerian Perdagangan. Platform ini baru mempunyai izin sebagai  Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

TikTok juga dikhawatirkan menggunakan data pribadi untuk tujuan bisnis dengan tujuan memonopoli pasar karena permainan algoritma media sosial.
Zulkifli Hasan sebagai Menteri perdagangan menyebutkan media sosial TikTok bukanlah masalahnya. Tetapi TikTok harus bisa memisahkan social e-commerce yang dimiliki serta harus memiliki izin tersendiri. Karena platform social commerce hanya dibolehkan mempromosikan barang atau jasa, namun tidak dibenarkan membuka fasilitas transaksi jual beli bagi pengguna.

Keputusan ini di satu sisi memang merugikan bagi pedangang dan creator yang biasa mendapatkan penghasilan di TikTok Shop. Namun di sisi lain ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan UMKM untuk membangun ekonomi bangsa sehingga mampu bersaing serta tidak mudah dimonopoli pihak lain.

Pemerintah tentu perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan peraturan yang ada serta melakukan monitoring berkelanjutan untuk memastikan perdagangan di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya. Evaluasi juga perlu dilakukan baik itu pada kapasitas dan kualitas seluruh sektor UMKM serta produk local agar bisa bersaing di pasar digital.

TikTok Shop Tutup, UMKM Harus Apa?

Pada dasarnya pelarangan yang dilakukan pemerintah adalah penataan perdagangan digital yang harus memisahkan antara media sosial dan social e-commerce. Pemerintah tidak melarang transaksi online melalaui e-commerce. Jadi UMKM yang selama ini berjuang di TikTok tidak perlu berkecil hati. Strategi penjualan Tiktok yang mengikuti kebutuhan pasar dan pengembangan teknologi bisa diaplikasikan di platform online lainnya.

Di sisi lain, pedagang perlu terbuka dalam mempelajari hal-hal baru terkait jual beli online dan tidak antipati terhadap saluran digital. Karena memang sudah masanya kita hidup dalam kecanggihan teknologi. Mulailah mencoba mengoperasikan beragam akun sosial media untuk promosi dan e-commerce untuk menawarkan produk/jasa.

Tingkatkan Kemampuan Digital Marketing

Selain membuka diri akan kemajuan dunia digital. Penjual diharapkan memiliki keinginan untuk mengupgrade usaha dan timnya dalam membaca dan menganalisis prilaku konsumen. Pelatihan digital marketing untuk UMKM juga sudah mulai banyak dilaksanakan. Dengan mengikuti pelatihan semacam ini UMKM mampu melihat habit konsumen dalam membeli produk.

Skill dalam pelayanan dan promosi yang kreatif juga menentukan bagaimana produk akan dikenal di media digital. Gunakan cara-cara kreatif yang unik agar mendapatkan banyak pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan lama.

Jadi meskipun TikTok Shop Tutup, masih ada banyak jalan agar UMKM bisa maju. Semangat!

 

Bagikan postingan ini :)

riafasha

1 Komentar

  1. Kalau permasalahannya ada di perizinan, apakah suatu saat dapat dibuka kembali (bila pemilik platform sudah mengurus izinnya)?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *