Kemudahan proses dan syarat yang ditawarkan oleh pinjaman online membuat masyarakat banyak berminat untuk melakukan pinjaman. Namun sayangnya, sebagian masyarakat justru belum paham tentang produk pinjaman online. Alih-alih bisa menutupi keperluan, banyak masyarakat yang tersandung kasus akibat pinjaman online.
Tentu teman-teman sering mendengar permasalahan yang kerap timbul karena ulah pinjaman online ilegal yang tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol abal-abal ini menjamur dan menawarkan produknya kepada masyarakat. Yang sedang kepepet kebutuhan kadang tak memeriksa terlebih dahulu dan langsung setuju untuk meminjam.
Harus diakui fintech Lending bagaikan dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan konsumen dalam pendanaan untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usaha. Namun disisi lain, kemudahan pinjaman dana ini membuat masyarakat terlena untuk sering meminjam tanpa memperhitungkan kemampuan dalam pelunasan pinjaman tersebut. Bahayanya lagi jika pinjaman hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Nah, agar tidak mudah ditipu dan tidak menyesal di kemudian hari, coba pertimbangkan hal berikut ini?
Apakah Fintech Terdaftar di OJK?
Dilansir dari website OJK saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat. Namun hingga April 2019 baru ada 106 perusahaan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Jika Perusahaan Fintech terdaftar/berizin OJK, proses bisnis dan produk kredit perusahaan tersebut telah diverifikasi dan diawasi oleh OJK. Untuk mengecek legalitas perusahaan bisa melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
Apakah Mampu Membayar?
Keinginan dan kebutuhan penting untuk dibedakan. Pertimbangkan penghasilan bulanan juga kebutuhan serta kemampuan membayar. Hitungan idealnya, total pinjaman yang diperbolehkan adalah maksimal 30% dari total penghasilan. Jadi misalnya kita punya penghasilan 10 juta, maksimal kita meminjam adalah 3 juta. Jika lebih dari itu maka kebutuhan lain akan jadi korban. Selain itu jangan pinjam untuk kebutuhan konsumtif dan pertimbangkan cicilan lain yang harus dibayar setiap bulannya.
Pahami Kontrak Perjanjian
Sebelum uang pinjaman dikirimkan, akan ada kontrak perjanjian yang sebaiknya harus dibaca secara teliti. Di dalam kontrak biasanya berisi cicilan, bunga serta denda yang harus dibayar jika tidak memenuhi tenggat pembayaran. Biasanya, pihak penyelenggara pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada seluruh nasabah yang akan menarik pinjaman.
Jangan jadikan alasan “butuh cepat” hingga kita terburu-buru dan mengabaikan kontrak perjanjian. Karena jika bunga dan denda terlalu besar, banyak kejadian nasabah yang tak kunjung lunas pinjamannya.
Memiliki Layanan Konsumen dan Proteksi untuk Peminjam
Perusahaan fintech lending yang resmi dan diakui OJK memiliki layanan konsumen yang bisa diakses masyarakat. Layanan ini akan memudahkan masyarakat untuk bertanya juga mengajukan keluhan.
Selain itu, baru-baru ini perusahaan fintech lending yang memiliki produk pinjaman online juga mulai berkolaborasi dengan perusahaan asuransi untuk melakukan proteksi pinjaman terhadap risiko peminjam.
Kolaborasi FWD Insurance dan Kredit Pintar
Salah satu perusahaan asuransi yang menjawab tantangan proteksi pinjaman online adalah PT FWD Insurance Indonesia, asuransi jiwa dan asuransi kesehatan berbasis digital terkemuka di Indonesia.
FWD Insurance memperkuat inovasi digital dengan melakukan kolaborasi dengan PT Kredit Pintar Indonesia, perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang memiliki izin dan pengawasan OJK.
Kredit Pintar sudah dilengkapi proteksi yang didukung oleh FWD Insurance. Perlindungan ini berupa risiko tak terduga terhadap kesehatan dan jiwa nasabah selama periode pinjaman.
Menurut Direktur Utama FWD Insurance, Anantharaman Sridharan, kolaborasi dengan Kredit Pintar ini bisa memberikan dua manfaat penting pada nasabah yaitu solusi pendanaan serta proteksi sehingga tetap bisa fokus menikmati dan merayakan hidup.
Ditambahkan oleh Direktur Kredit pintar Wisely Jaya, kerjasama ini ini meningkatkan percaya diri mereka sebagai platform fintech lending atas risiko terjadinya kredit macet karena risiko kesehatan atau jiwa nasabah dalam periode pinjaman. Misalnya nasabah dan keluarga dapat terbentuk saat terjadi risiko meninggal, ketidakmampuan tetap atau rawat inap.
Berikut dua manfaat perlindungan sekaligus kepada nasabah selama masa periode pinjaman yang diberikan oleh Kredit Pintar Protection selama 12 bulan:
- Manfaat meninggal dunia atau ketidakmampuan tetap.
FWD Insurance akan membayarkan sisa pinjaman apabila nasabah meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan tetap selama masa asuransi dan periode pinjaman berlangsung
- Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan.
FWD Insurance akan membayarkan angsuran bulanan yang berjalan atas fasilitas pinjaman jika nasabah mengalami kecelakaan yang mengharuskan dirinya dirawat inap di rumah sakit selama minimal 3 hari berturut-turut.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi https://www.fwd.co.id dan temukan informasi lebih lanjut mengenai kolaborasi FWD Insurance dan Kredit Pintar sebagai upaya proteksi terhadap risiko atas jiwa dan kesehatan peminjam.