Asuransi Syariah kini sudah mengambil tempat di hati masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dan prinsip asuransi murni Syariah mempunyai banyak persamaan dengan budaya masyarakat. Inilah yang menjadi salah satu kunci mengapa sistem Syariah pada asuransi dapat diterima dengan baik.

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim di dunia merupakan pangsa pasar yang cocok untuk produk keuangan seperti asuransi Syariah yang menawarkan proteksi keuangan dengan prinsip dan syariat Islam. Meskipun begitu, konsep yang ditawarkan sangat universal dan dapat diterapkan oleh siapapun dari latar belakang apapun. Inilah yang membuat asuransi Syariah kian bertumbuh dan diminati.

Apa Saja Prinsip Asuransi Murni Syariah?

Dikutip dari website OJK Asuransi Syariah adalah “usaha tolong-menolong dan saling melindungi diantara para peserta yang penerapan operasional dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam. Tanpa bermaksud mendahului takdir, asuransi dapatlah diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya risiko.”

Prinsip yang kini dimiliki oleh asuransi Syariah sejatinya sudah ada sejak zaman Rasulullah yang disebut Aqilah. Sejak zaman dulu, Aqilah dilakukan oleh suku Arab ketika ada salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain pewaris korban akan diberikan sejumlah uang (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Selanjutnya, sistem Al-Aqilah menjadi dasar dalam pengembangan praktik asuransi syariah.

Selanjutnya menurut Pasal 53 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, asuransi Syariah wajib menerapkan prinsip dasar yaitu :

  • Dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan
  • Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

 

Foto oleh Andres  Ayrton: www.pexels.com/id-id

1. Tolong-Menolong (Ta’awun)

Prinsip asuransi murni Syariah yang paling utama dan menjadi inti dari semua prinsip adalah prinsip tolong menolong yang dalam bahasa arab disebut ta’awun. Tolong menolong merupakan pondasi dasar dalam menegakkan konsep asuransi Syariah.

Di dalam asuransi jiwa Syariah, terjadi tolong menolong antar peserta dan pihak pengelola asuransi. Jika terjadi risiko, maka peserta lain memberikan pertolongan melalui dana yang disetorkan. Begitupun sebaliknya jika yang membantu mengalami risiko, peserta lain akan memberikan bantuannya.

2. Saling Menanggung (Takaful)

Takaful berasal dari kata takafala-yatakafalu yang berarti saling menanggung. Dalam hal muamalah, takaful maksudnya adalah saling menanggung risiko sesama atas dasar tolong menolong dalam kebaikan. Penerapan nantinya, masing-masing akan mengeluarkan dana tabarru’ dana ibadah, sumbangan, derma yang ditujukan kepada yang menanggung risiko.

Takaful dilakukan dengan bertanggung jawab, bekerja sama, saling membantu dan melindungi demi kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan persamaan keyakinan (ukhuwah islamiyah) dan atas dasar kesamaan derajat manusia (ukhuwah insaniah).

3. Hibah/ Dana Kebajikan (Tabarru’)

Dalam asuransi murni Syariah, dikenal prinsip tabarru’ yang artinya sumbangan, hibah, dana kebajikan, atau derma. Tabarru adalah pemberian sukarela kepada orang lain tanpa ganti rugi. Akadnya adalah semua bentuk akad dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong. Peserta akan memberikan hibah yang digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.

4. Bebas dari Ketidakpastian/ Ketidakjelasan (Gharar)

Prinsip selanjutnya yang harus dipatuhi oleh asuransi Syariah adalah bebas dari ketidakpastian/ketidakjelasan, risiko, bahaya dan ketidaktahuan yang disebut gharar.

Gharar adalah transaksi yang kedua belah pihak sama-sama tidak mempunyai kepastian akan produk/jasa yang ditransaksikan baik dalam segi kualitas, harga, kuantitas, waktu dan penyerahan. Contohnya ketika seorang petani menjual hasil pertanian pada saat belum dipanen.

Dalam asuransi Syariah, ketidakjelasan ini dilarang dalam islam agar kedua belah pihak tidak dizalimi atau menzalimi. Secara Syariah, akad asuransi harus jelas berapa yang dibayarkan dan yang akan diterima.

5. Bebas dari Perjudian (Maisir)

Masih ada kekhawatiran masyarakat bahwa pihak yang mendapatkan klaim asuransi dianggap sebagai pihak yang menang karena mendapat manfaat. Sebaliknya yang tidak mendapat klaim adalah pihak yang kalah. Ada juga yang merasa kecewa karena jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu/risiko, sementara peserta sudah membayar premi secara penuh, ia tidak mendapatkan apa-apa dan perusahaan yang diuntungkan.

Hal ini tidak akan terjadi pada asuransi murni Syariah karena konsepnya adalah tolong menolong. Jadi tidak ada pihak yang menang atau kalah layaknya perjudian (maisir) karena pihak yang mendapat klaim karena dibantu oleh peserta lain

6. Terbebas dari Riba

Salah satu hal yang sangat mendasar dan membedakan keuangan konvensional dan keuangan syariah adalah adanya riba. Riba adalah bunga ketika sejumlah uang disimpan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam islam, riba dilarang bahkan diharamkan. Namun tak perlu khawatir jika menggunakan asuransi Syariah karena menerapkan akad mudharabah atau bagi hasil sehingga tidak terdapat riba.

7. Adil

Adil adalah salah satu prinsip asuransi jiwa Syariah yang artinya semua pihak mempunyai kewajiban dan hak secara adil sehingga selama proses pengelolaan asuransi tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Peserta asuransi akan saling menanggung dan berbagi risiko. Tak hanya itu, perusahaan juga tidak akan mengambil keuntungan dari kerugian yang dialami oleh peserta asuransi dan menilai risiko tersebut secara adil.

8. Amanah

Sebuah perusahaan asuransi haruslah memiliki prinsip amanah yang artinya dapat dipercaya. Hal ini pun berlaku kepada peserta asuransi. Dari sisi perusahaan harus mampu mengelola asuransi secara jujur, dan peserta harus mengajukan klaim sejujur mungkin sesuai dengan risiko yang dialami.

9. Kerelaan (Ridha)

Mendaftar pada sebuah asuransi syariah diperlukan kerelaan (ridha) untuk sama-sama menolong peserta asuransi dengan menghibahkan sebagian dana tabarru’. Selain itu peserta juga menyetujui untuk memenuhi ketentuan-ketentuan syariah seperti memberikan upah kepada pengelola dana tabarru dalam hal ini yaitu perusahaan asuransi.

Selain itu kedua belah pihak tidak boleh menganiaya pihak lain misalnya dengan mengenakan bunga walaupun dilakukan dengan rela karena dilarang oleh syariat islam.

10. Kepercayaan

Prinsip selanjutnya adalah kepercayaan. Pengelola asuransi yaitu perusahaan asuransi dan peserta haruslah saling percaya bahwa dana asuransi akan dikelola sebaik dan seadil mungkin. Begitu juga pengelola harus percaya bahwa peserta mengajukan klaim risiko sesuai dengan yang terjadi sebenarnya.

11. Bebas dari Suap Menyuap (Risywah)

Asuransi murni Syariah juga bebas dari praktik suap yang dikenal dengan istilah risywah. Risywah adalah perbuatan memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan yang bukan haknya. Dalam Islam hal ini sangat dilarang dan Rasulullah SAW pun telah memberi peringatan secara tegas untuk menjauhi praktik risywah (suap menyuap).

“Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap, sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya” (HR. Ahmad)

12. Halal dan Akad sesuai syariat Islam

Prinsip yang terakhir dan mempunyai peranan penting dalam muamalah adalah akad. Melalui akad dapat diketahui urusan yang dilakukan kedua belah pihak adalah sah atau sebaliknya.

Asuransi Syariah baik itu mekanisme akad serta operasionalnya dibuat sesuai kaidah dalam syariat islam sehingga halal diikuti oleh masyarakat. Akad harus selaras dengan Fatwa DSN MUI dan juga disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Selain itu produk asuransi Syariah harus disetujui oleh OJK IKNB Syariah.

Produk Asuransi Murni Syariah untuk Keluarga

Setelah memahami konsep dan prinsip asuransi Syariah, umat muslim lebih merasa tenang jika tertarik untuk menjadi salah satu peserta asuransi. Prinsip dasar yang memegang teguh syariat Islam tentu menjadi pilihan yang lebih baik sehingga kita dapat memproteksi diri dan keluarga jika terjadi risiko di masa depan.

Image: prudentialsyariah.co.id/id/

Ada beberapa produk asuransi Syariah di website https://www.prudentialsyariah.co.id/id/ yang dapat kita pelajari. Perusahaan asuransi murni Syariah ini menawarkan berbagai produk asuransi murni Syariah untuk keluarga dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan diantaranya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, kecelakaan diri, penyakit kritis dan unit link.

  • Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi kesehatan dan rawat jalan murni Syariah adalah produk asuransi yang memberikan bantuan atau penggantian jika Peserta Yang Diasuransikan mengalami risiko seperti sakit atau kecelakaan. Produk asuransi Prudential Syariah ini memberikan solusi lengkap untuk perlindungan keluarga. Ada juga asuransi untuk perlindungan kondisi kritis, perlindungan kecelakaan dan disabilitas.

  • Asuransi Jiwa Syariah

Asuransi jiwa berbasis Syariah memberikan perlindungan menyeluruh untuk anggota keluarga baik dalam bentuk manfaat meninggal dunia dan kesehatan. Beberapa produk asuransi jiwa Prudential Syariah yaitu PRUCinta, PRUCerah dan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah

  • Asuransi Pendidikan Syariah

Asuransi pendidikan yaitu produk asuransi Syariah yang menyiapkan dana pendidikan anak untuk menjamin masa depannya. Besaran dana telah disepakati penerima hibah sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh. Jika peserta yang didaftarkan meninggal dunia, ahli waris tetap memperoleh manfaat dana tersebut.

Itulah prinsip asuransi Syariah murni yang perlu kita ketahui dan beberapa produk asuransi Syariah yang sesuai untuk kebutuhan keluarga. Dengan menerapkan prinsip syariat Islam, umat muslim tidak perlu merasa khawatir lagi karena mendapatkan perlindungan yang tepat untuk keluarga dan terjamin halalnya.

 

Referensi:

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20595

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20564

Buku Seri Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi: Industri Jasa Keuangan Syariah :https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/LiterasiPerguruanTinggi/book/book8/reader.html

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/perkembangan-asuransi-syariah-di-indonesia/

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/mengenal-produk-asuransi-syariah-untuk-proteksi-anda/

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/memahami-konsep-asuransi-syariah/

Bagikan postingan ini :)

riafasha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *