Image: pixabay

Keberadaan mobil saat ini memang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas, apalagi bagi orang yang mempunyai mobilitas yang tinggi. Secara tidak langsung hal tersebut membuat produsen mobil juga semakin gencar mengeluarkan produk-produk yang bisa menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Selain transaksi jual beli mobil baru yang semakin tinggi ternyata ramai juga beberapa transaksi mobil bekas di masyarakat. Alasan utama terjadinya hal tersebut adalah harga mobil bekas yang lebih terjangkau untuk semua kalangan menengah keatas. Bagi beberapa orang, mempunyai mobil itu tidak harus yang terbaru tetapi tetap berkualitas dan bagus.

Untuk membeli mobil bekas itu tidak bisa dilakukan secara buru-buru, ada beberapa langkah yang harus Anda pertimbangkan terlebih dahulu seperti memilih mobil yang tepat, memilih tempat pembelian yang terpercaya, dan masih banyak hal lainnya. Setelah itu jangan terlalu buru-buru melakukan pembayaran, ada yang tidak boleh ketinggalan yaitu pengecekan kelengkapan dokumen. Berikut ini ada beberapa dokumen yang perlu Anda perhatikan sebelum melakukan pembelian mobil bekas, yaitu:

1. BPKB.
Buku kepemilikan kendaraan bermotor atau lebih dikenal dengan BPKB merupakan dokumen yang sangat penting. Surat tersebut berisikan pernyataan tentang kepemilikan dari mobil itu sebelumnya. Anda harus melakukan pengecekan secara detail, jangan sampai Anda menjadi korban penipuan dari pemalsuan dokumen BPKB yang sekarang ini marak beredar. Umumnya BPKB terbagi menjadi 2 tampilan yang berbeda berdasarkan tahunnya, jika Anda kurang memahami lebih baik cari informasi terlebih dahulu. Ada beberapa ciri yang menandakan surat tersebut asli atau palsu.

2. STNK.
Tidak berbeda jauh dengan jenis dokumen sebelumnya karena keberadaan STNK mempunyai peran yang sangat penting. Anda harus melakukan pengecekan sebelum transaksi jual beli mobil dilakukan. Caranya cocokkan pada bagian nomor mesin pada surat dan kendaraan, nomor rangka, dan juga tanggal jatuh tempo pajak motor. Pastikan bahwa motor tersebut sudah pajak atau tidak kadaluarsa, jika mendekati tanggap pemajakan Anda bisa melakukan negosiasi harga dari mobil yang ditawarkan.

3. Faktur.
Selanjutnya adalah bukti pembelian kendaraan dari showroom ataupun tempat Anda membeli. Bisa dikatakan faktur merupakan surat kelahiran dari kendaraan tersebut, berisi beberapa hal seperti nomor mesin, rangka, harga, penjual serta pembeli yang pertama kali melakukan. Umumnya dealer akan menjadikan faktur sebagai dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatan BPKB.

4. Form A.
Lalu ada juga dokumen yang menjadi surat keterangan mengenai masuknya kendaraan tersebut sebagai kendaraan import dan sudah mendapatkan pajak bea cukai. Hal ini perlu juga untuk Anda perhatikan, jangan sampai data tersebut tidak sama dengan BPKB ataupun data STNK Anda.

5. Kuitansi.
Umumnya dalam sebuah transaksi jual beli kendaraan para pembeli akan meminta sebuah kuitansi kosong. Hal ini wajib, apalagi jika memang Anda menginginkan untuk menjual kembali mobil yang telah Anda beli tersebut. Misalnya saja ketika Anda akan menjual kembali pada showroom mobil bekas atau lainnya.

Memastikan semua kelengkapan berbagai surat-surat penting sebelum melakukan transaksi adalah kewajiban. Apalagi Anda sebagai pembeli pastinya tidak ingin terjadi kesalahan atau kerugian akibat kurangnya memperhatikan dokumen. Sehingga mendapatkan mobil yang bermasalah seperti dokumen-dokumen yang palsu atau lain sebagainya. Makanya keterbukaan dalam transaksi jual beli mobil itu sangat penting, hal itu bisa Anda dapatkan jika membeli pada tempat terpercaya baik itu toko online ataupun konvensional.

Bagikan postingan ini :)

riafasha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *