Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap kendaraan termasuk yang memiliki mobil plat luar daerah. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun sebagian pemilik kendaraan merasa khawatir karena memiliki mobil plat luar daerah. Apakah ada cara bayar pajak mobil plat luar daerah? Jawabannya iya, karena sebenarnya proses pembayaran pajak mobil bisa dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di wilayah mana pun, tidak harus di daerah asal kendaraan.
Kewajiban Membayar Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pembayaran daerah untuk membiayai Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan sekolah. Selain itu dengan membayar pajak, masyarakat berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban dan disiplin dalam berkendara.
Jika tidak membayar pajak kendaraan, kamu akan mendapatkan sanksi seperti denda, penilangan karena tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah, serta di bebarapa daerah akan dilakukan penguncian kendaraan oleh petugas.
Oleh karena itu penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Catatlah tanggal jatuh tempo atau bisa gunakan apliaksi pengingat pembayaran pajak. Lalu datangi tempat pembayaran pajak, atau kamu bisa memanfaatkan bayar pajak kendaraan online.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Mobil untuk Plat Luar Daerah
Bila kamu sedang berada di kota lain yang berbeda dengan plat mobilmu, dan sudah waktunya harus melakukan pembayaran pajak. Kamu tak perlu khawatir karena ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
-
Samsat Online Nasional (SIGNAL):
Layanan system e-samsat atau samsat online bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan mobil untuk membayar pajak/ memperpanjang STNK di kota yang bukan domisili awal. System ini sudah mulai sejak tahun 2017. Namun saat ini pelaksanaannya belum terintegrasi secara merata,. Baru ada 6 provinsi yang memberlakukan pembayaran online yaitu: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nangroe Aceh Darusalam, Banten dan Jakarta.
Layanan pembayaran pajak kendaraan Samsat online ini diantaranya untuk pengesahan STNK 1 tahun, kendaraan bermotor yang tidak mengganti STNK, Kendaraan bermotor disertai dengan KT asli, STNK, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kondisi tidak terlambat lebih dari 1 tahun , Kendaraan bermotor tidak dalam keadaan hilang atau rusak, kriminal, dan lapor jual.
Berikut cara membayar pajak melalui SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Pilih menu “Pendaftaran STNK”.
- Isi data kendaraan dan identitas diri Anda.
- Pilih jenis layanan dan unggah dokumen yang diperlukan (STNK, KTP, BPKB).
- Lakukan pembayaran pajak secara online melalui bank yang ditunjuk.
- Cetak bukti pembayaran dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
-
Samsat Online di Setiap Provinsi:
Selain SIGNAL, setiap provinsi memiliki situs web Samsat online yang berbeda. Cari situs web Samsat online di provinsi tempat Anda ingin membayar pajak.
- Daftar akun dan ikuti petunjuk yang diberikan.
- Pilih menu “Pendaftaran STNK”.
- Isi data kendaraan dan identitas diri Anda.
- Pilih jenis layanan dan unggah dokumen yang diperlukan (STNK, KTP, BPKB).
- Lakukan pembayaran pajak secara online melalui bank yang ditunjuk.
- Cetak bukti pembayaran dan TBPKP.
-
Layanan Samsat Keliling:
Layanan Samsat Keliling hadir di berbagai lokasi di wilayah tertentu. Kamu bisa mencari informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling melalui website atau media sosial Samsat setempat. Biasanya layanan samsat keliling ini tidak terlalu ramai dan antri sehingga dapat memudahkanmu untuk membayar pajak.
Jika ingin membayar pajak di Samsat keliling, datanglah ke lokasi Samsat Keliling dengan membawa dokumen yang diperlukan (STNK, KTP asli dan fotokopi).
Selanjutnya ambil nomor antrian dan tunggu giliran. Lalu Serahkan dokumen kepada petugas dan lakukan pembayaran pajak. Nanti petugas akan mencetak bukti pembayaran dan TBPKP.
-
Kantor Samsat
Jikalau cara yang lain tidak bisa/ tidak memungkinkan. Kamu bisa mendatangi kantor samsat di wiliyah tempat ingin membayar pajak di jam kerja.
Jangan lupa untuk membawa STNK Asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP Asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB. Ikuti ketentuan dan tunggu giliran antri. Selanjutnya kamu akan diminta melakukan pembayaran pajak di loket pembayaran dan mendapat bukti pembayaran serta TBPKP.
- Datang ke kantor Samsat di wilayah tempat Anda ingin membayar pajak.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
- Serahkan dokumen yang diperlukan (STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi) kepada petugas.
- Lakukan pembayaran pajak di loket pembayaran.
- Petugas akan mencetak bukti pembayaran dan TBPKP.
Syarat dan proses bayar pajak mobil plat luar daerah ini mungkin ada perbedaan. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa menghubungi call center atau mendatangi langsung Samsat setempat. Ingatlah untuk selalu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan mendukung pembangunan daerah.