Anda pernah mendengar tentang KITAS? KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu izin yang diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia. Jangka waktu KITAS sendiri bervariasi, mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun serta dapat diperpanjang.
Namun bagi WNA yang telah memiliki KITAS, apakah dapat mengajukan permohonan untuk perubahan sponsor? Jika iya, apakah perubahan sponsor tersebut wajib dengan persetujuan dari sponsor lama? Cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini!
Apa Itu Perubahan Sponsor?
Perubahan sponsor atau alih sponsor merupakan pergantian atau perubahan penanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan dan keberadaan warga negara asing pemilik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Alih Sponsor Dapat Dilakukan Dalam Hal Apa Saja?
Alih sponsor atau perubahan sponsor dapat dilakukan dalam beberapa hal seperti:
- Alih sponsor antar badan usaha, dimana organisasi usaha atau perusahaan pemerintah maupun swasta yang masih dalam satu grup dan atau dalam kepemilikan yang sama.
- Alih sponsor antar badan usaha, dimana organisasi usaha atau perusahaan pemerintah maupun swasta yang memiliki ikatan kerjasama erat berdasarkan keterikatan jenis produk yang saling melengkapi.
- Alih sponsor antar badan usaha, dimana organisasi usaha atau perusahaan pemerintah maupun swasta yang memiliki kegiatan usaha dan terkait dengan pelaksanaan proyek pemerintah, yang berdasar pada adanya rekomendasi dari instansi berwenang.
Apa Saja Persyaratan yang Wajib Dipenuhi untuk Dapat Mengajukan Perubahan Sponsor?
Permintaan perubahan sponsor dapat diajukan oleh warga negara asing yang bersangkutan dan atau bersama kuasa atau sponsor barunya kepada Kepala Kantor Imigrasi. Dimana wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal dari warga negara asing yang bersangkutan tersebut dengan memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk persyaratannya khusus di bawah ini:
Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan perubahan sponsor adalah sebagai berikut:
- Melampirkan surat permintaan serta jaminan dari sponsor baru.
- Melampirkan Surat Perjalanan atau paspor kebangsaan dari orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.
- Melampirkan Kartu Izin Tinggal serta Buku Pendaftaran Orang Asing yang bersangkutan.
- Melampirkan surat keterangan pernyataan dari sponsor lama, dimana isi surat tersebut menyatakan bahwa sponsor lama tidak berkeberatan jika orang asing yang bersangkutan tersebut melakukan perubahan atau alih sponsor serta bekerja pada sponsor baru.
- Bukan termasuk ke dalam kategori orang asing yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia dan atau tidak termasuk ke dalam daftar penangkalan.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan perubahan sponsor adalah sebagai berikut:
- Melampirkan rekomendasi alih atau perubahan sponsor dari instansi berwenang.
- Melampirkan RPTKA atau surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari sponsor.
- Melampirkan akte pendirian usaha dari sponsor lama serta sponsor baru
Tanda-Tanda Permintaan Alih Sponsor Ditolak
Apabila permintaan perubahan atau alih sponsor ditolak atau tidak disetujui, Kepala Kantor Imigrasi umumnya akan melakukan hal-hal seperti:
- Memberitahukan kepada WNA yang bersangkutan ataupun sponsornya mengenai penolakan beserta alasannya.
- Membatalkan Izin Tinggal Keimigrasiannya, dengan mencabut Buku Pendaftaran Orang Asing serta Kartu Izin Tinggal Keimigrasian.
- Memerintahkan WNA yang bersangkutan untuk meninggalkan Indonesia.
Demikianlah ulasan mengenai perubahan sponsor bagi para pemegang KITAS. Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi bisnis profesional dalam hal-hal terkait dengan KITAS, Permitindo adalah solusi tepat untuk Anda.
Permitindo.com dapat membantu individu maupun bisnis yang ingin mengajukan kepengurusan KITAS. Berdiri sejak 2015, Permitindo menyediakan jasa kepengurusan KITAS, inkorporasi bisnis, dan lain-lain.