perhitungan premi asuransi all risk dan tlo

Dalam asuransi ada istilah yang bernama premi. Nah, premi ini merupakan iuran yang harus dibayarkan oleh nasabah jika ingin mendapatkan manfaat dari sebuah asuransi. 

Biasanya premi dibayarkan setiap bulan atau setiap tahun. Tapi, ada juga beberapa asuransi tertentu yang preminya hanya dibayarkan sekali di awal. 

Selain ada banyak sekali hal-hal yang memengaruhi besar kecilnya premi asuransi, baik dari faktor internal maupun eksternal, selain itu aturan OJK juga mempengaruhi besarnya premi suatu produk asuransi. Salah satunya pada asuransi mobil atau asuransi kendaraan bermotor. 

Selengkapnya tentang perhitungan premi asuransi All Risk, bisa Anda baca di duitpintar.com/asuransi/all-risk/

Sementara itu simulasi perhitungan asuransi TLO dapat Anda ketahui dalam pemaparan berikut! 

Perbedaan Simulasi Perhitungan Premi Asuransi All Risk dan TLO 

Sebagaimana yang kita ketahui, asuransi mobil atau asuransi kendaraan itu terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO). Perbedaan mendasar dari keduanya adalah jumlah manfaat yang bisa didapatkan. 

Pada asuransi All Risk, menerima perbaikan kerusakan kecil maupun kerusakan besar. Sementara itu, untuk asuransi Total Loss Only hanya menerima perbaikan jika mobil atau kendaraan rusaknya minimal 75%. 

Namun, kedua jenis asuransi kendaraan ini sama-sama menanggung kerugian akibat hilangkan kendaraan karena perbuatan jahat. Selain itu, perbedaan lain dari asuransi ini bisa diketahui dari jumlah premi yang harus dibayarkan. 

Premi asuransi All Risk umumnya jauh lebih tinggi dari asuransi Total Loss Only karena manfaat yang didapatkan jauh lebih banyak. 

Dan dalam menentukan premi asuransi kendaraan baik itu all risk maupun TLO, perusahaan asuransi harus berpedoman terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017. 

Premi asuransi mobil dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu kategori mobil, wilayah, dan rate premi. Seperti inilah simulasi perhitungan premi asuransi All Risk dan juga asuransi Total Loss Only. 

Simulasi Perhitungan Asuransi All Risk 

Untuk asuransi All Risk, rate premi asuransinya adalah sebagai berikut: 

Kategori

Harga Kendaraan

Wilayah I

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1

0 – Rp125 juta

3,82% – 4,20%

3,26% – 3,59%

2,53% – 2,78%

Kategori 2

>Rp125 juta – Rp200 juta

2,67% – 2,94%

2,47% – 2,72%

2,69% – 2,96%

Kategori 3

>Rp200 juta – Rp400 juta

2,18% – 2,40%

2,08% – 2,29%

1,79% – 1,97%

Kategori 4

>Rp400 juta – Rp800 juta

1,20% – 1,32%

1,20% – 1,32%

1,14% – 1,25%

Kategori 5

>Rp800 juta

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

1,05% – 1,16%

Sumber: Surat Edaran OJK 

Keterangan: 

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya. 
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. 
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2. 

Misalnya, Pak Bondan memiliki mobil seharga Rp 500 juta dan tinggal DKi Jakarta. Mobilnya rusak dan membutuhkan asuransi all risk, berapakah jumlah premi yang harus dibayarkan? 

Anggap saja presentase premi yang ditetapkan pihak asuransi adalah 1,25% karena berada di wilayah 2. Jadi perhitungannya seperti ini : 

1,25% x Rp 500 juta = Rp 6.250.000. 

Simulasi Perhitungan Asuransi TLO 

Sementara itu simulasi perhitungan asuransi TLO menggunakan rate premi seperti tabel di bawah ini: 

Kategori

Harga Kendaraan

Wilayah 1

Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1

0 s.d. Rp 125 juta

0,47% – 0,56%

0,65% – 0,78%

0,51% – 0,56%

Kategori 2

>Rp 125 juta – Rp 200 juta

0,63% – 0,69%

0,44% – 0,53%

0,44% – 0,48%

Kategori 3

>Rp 200 juta – Rp 400 juta

0,41% – 0,46%

0,38% – 0,42%

0,29% – 0,35%

Kategori 4

>Rp 400 juta – Rp 800 juta

0,25% – 0,30%

0,25% – 0,30%

0,23% – 0,27%

Kategori 5

> Rp 800 juta

0,20% – 0,24%

0,20% – 0,24%

0,20% – 0,24%

Sumber: Surat Edaran OJK

Untuk keterangan wilayah, sama seperti pada asuransi All Risk. 

Misalnya, Pak Handi memiliki mobil seharga Rp250 juta yang membutuhkan perbaikan karena rusak 75% dan beliau memilih menggunakan asuransi All Risk karena memenuhi persyaratan. Sementara itu, Pak Handi tinggal di DKI Jakarta. 

Berapakah premi asuransi TLO yang harus dibayarkan oleh Pak Handi? 

Pertama ketahui bahwa Pak Handi itu tinggal di Jakarta yang berarti ada di wilayah dua. Nah rate premi asuransinya berkisar 0,38 – 0,42%, berarti perusahaan asuransi harus memberikan rate diantara presentase itu. 

Anggap saja, presentase preminya adalah 0,39%. Berarti perhitungannya menjadi seperti ini. 

0,39% x Rp 250 juta = Rp 975.000 

 Dari kedua perhitungan di atas dapat disimpulkan jika premi asuransi All Risk lebih besar daripada asuransi TLO. Meskipun mobilnya murah, tetapi jika diasuransikan TLO preminya tetap lebih mahal dari asuransi All Risk. 

Demikianlah pembahasan mengenai perbedaan perhitungan premi asuransi All Risk dan TLO. Dengen mengetahui informasi ini, Anda tidak akan tertipu perusahaan asuransi abal-abal yang menawarkan rate premi dengan tarif tidak wajar. 

Bagikan postingan ini :)

riafasha

1 Komentar

  1. Asuransi kendaraan, hemm ini tak kalah penting mengingat sering terjadi kecelakaan di jalan. Apalagi karena pohon tumbang, gempalah, angin puting beliung bencana alam seperti itulah yang sangat merugikan dan membahayakan. Belum lagi kalau kecelakaan daripada menanggung biaya perbaikan sendiri akan lebih baik kalau ada asuransi. Terima kasih informasinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *