Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah salah satu komponen paling penting dalam struktur organisasi sebuah asuransi kesehatan syariah seperti Asuransi Jiwa Penyakit Kritis. Ini karena Dewan Pengawas Syariah berperan strategis dalam mengawasi dan menjamin kepatuhan sebuah lembaga keuangan terhadap prinsip-prinsip Syariah. 

Peran Dewan Pengawas Syariah tidak hanya terbatas pada pengawasan saja. Ini karena mereka juga berperan untuk memberi saran dan perlindungan terhadap nilai-nilai syariah pada sebuah lembaga keuangan. 

Lantas, apa saja peran dari Dewan Pengawasan Syariah dalam Asuransi Kesehatan Syariah? Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai peran DPS dalam asuransi kesehatan syariah:

1. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur Syariah

DPS memiliki tanggung jawab utama untuk merancang dan menetapkan kebijakan serta prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS membantu perusahaan menjaga kepatuhan syariah secara konsisten dengan kebijakan dan prosedur yang jelas. Kebijakan ini juga memberikan panduan bagi manajemen perusahaan untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Contoh dari kebijakan ini misalkan seperti penentuan akad yang digunakan dalam transaksi. Misalkan seperti akad tabarru’ (tolong menolong) atau akad tijarah (bisnis) yang sah menurut hukum Islam. Selain itu DPS juga memastikan bahwa mekanisme operasional perusahaan seperti pengelolaan dana Peserta dan sistem pembagian risiko, mematuhi ketentuan syariah.

2. Meninjau dan Mengawasi Produk Asuransi

DPS bertugas meninjau menyeluruh terhadap rancangan produk sebelum sebuah produk diluncurkan. Untuk itu DPS akan mengevaluasi beberapa hal. Ini seperti struktur akad, manfaat yang ditawarkan, serta proses pengelolaan dana. DPS juga akan memastikan bahwa produk tersebut melanggar prinsip syariah seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Setelah produk asuransi diluncurkan, DPS juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap implementasinya. Tujuannya tentu untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan. 

3. Memberikan Nasihat kepada Manajemen

Salah satu peran DPS dalam asuransi adalah memberikan panduan kepada manajemen perusahaan dalam pengembangan strategi bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Nasihat ini dapat mencakup berbagai aspek. Seperti pengembangan produk, pengelolaan risiko, sampai pada penanganan keluhan Peserta.

Karena itu DPS membantu perusahaan menjaga integritas dan kepercayaan Peserta asuransi. Mereka juga memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh perusahaan mendukung tujuan utama dari asuransi kesehatan syariah. 

4. Menyelesaikan Sengketa Berdasarkan Prinsip Syariah

DPS berperan sebagai mediator untuk dalam penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi antara perusahaan dan Peserta. Mereka akan memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan berdasarkan hukum Islam. 

Dalam hal ini DPS juga berperan untuk menjaga harmoni antara perusahaan dan Peserta. Ini karena mereka akan memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini tentunya penting untuk membangun kepercayaan Peserta terhadap asuransi kesehatan syariah.

5. Berkomunikasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)

DPS juga berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan asuransi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dalam perannya ini, DPS akan secara rutin menyampaikan laporan terkait operasional perusahaan dan meminta fatwa atau pedoman baru jika diperlukan. 

Selain itu DPS juga bertugas untuk mengimplementasikan fatwa DSN dalam operasional perusahaan. Caranya adalah mereka akan menjelaskan kepada manajemen mengenai implikasi dari setiap fatwa dan bagaimana perusahaan dapat menerapkan fatwa tersebut secara efektif.

6. Melaporkan Kepatuhan Syariah

DPS diwajibkan untuk menyusun laporan berkala. Laporan ini adalah gambaran tingkat kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.  Laporan ini biasanya mencakup beberapa hal seperti analisis operasional, evaluasi produk, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

Laporan ini adalah alat penting bagi asuransi jiwa syariah. Laporan yang ditulis oleh DPS memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

7. Mengawasi Investasi Dana Asuransi

Dalam asuransi kesehatan syariah tentunya dana yang dihimpun dari Peserta harus dikelola secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga keberkahan dana Peserta. 

DPS bertugas mengawasi alokasi investasi dana tersebut. Mereka juga akan memastikan bahwa dana tidak ditempatkan pada instrumen yang mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.

8. Edukasi dan Sosialisasi Prinsip Syariah

DPS juga berperan dalam memberikan edukasi kepada karyawan perusahaan, tenaga pemasar asuransi, dan Peserta mengenai prinsip-prinsip syariah. Edukasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terhadap nilai-nilai Islam dalam asuransi kesehatan. Tentu melalui sosialisasi yang efektif DPS dapat membantu menciptakan kesadaran akan pentingnya mematuhi prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan. 

9. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Peran DPS yang konsisten dalam memastikan kepatuhan syariah memberikan dampak positif terhadap kepercayaan masyarakat. Peserta asuransi juga tentunya akan merasa lebih tenang karena mengetahui bahwa dana mereka dikelola secara halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini pastinya akan semakin meningkatkan daya saing perusahaan di pasar asuransi.

Melihat peran-peran DPS tersebut maka tentu komponen ini sangat penting pada asuransi jiwa Syariah. Ini karena DPS tentu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas saja. Tetapi mereka juga berperan sebagai penjaga integritas dan pelindung nilai-nilai syariah. 

Karena itu keberadaan DPS adalah pilar utama dalam memastikan bahwa asuransi kesehatan syariah benar-benar memberikan manfaat yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Bagikan postingan ini :)

riafasha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *