Hai pembaca riafasha.com! Tahukah kalian pengertian Warga Negara? Bicara tentang warga negara pasti erat hubungan nya dengan kewarganegaraan. Kewarganegaraan penting bagi setiap orang di suatu negara. Karena kewarganegaraan menunjukan keanggotaan seseorang dalam suatu negara. 

Kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara. Nah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk dalam sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran. Mereka punya hak dan kewajiban penuh sebagai warga di negara itu.

Yup, Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk dan menjadi unsur negara itu sendiri. Sebagai warga negara Indonesia, ada sebuah hak dan kewajiban yang dimiliki. Namun sebelum tahu apa saja hak dan kewajibannya yuk kita simak pengertian warga negara!

Pengertian Warga Negara Menurut Ahli

Warga negara  secara etimologis berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas).

Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air. Jadi warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri.

Selain itu berikut definisi warga negara menurut ahli:

1. A.S. Hikam

A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship”, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.

2. Koerniatmanto S.

Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan yang khusus terhadap negaranya.  la memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. Itulah pengertian warga negara menurut Koerniatmanto S.

3. Austin Ranney

Menurutnya, Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

4. UU No. 62 Tahun 1958

UU No.62 Tahun 1965 menyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Siapa Saja yang Disebut sebagai Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah orang yang telah diakui oleh undang-undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Dari pengertian ini sebenarnya bisa ditarik pemahaman bahwa orang yang aslinya dari luar Indonesia pun bisa menjadi warga negara Indonesia, asalkan telah diakui oleh UU. Tentu saja orang tersebut memenuhi beberapa persyaratannya.

Sebagai bentuk diakuinya sebagai warga negara Indonesia, Sahabat bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah tinggal dan mendaftar. Jika masih belum dewasa, biasanya tetap mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya tercantum di Kartu Keluarga (KK). 

Syarat Menjadi Warga Negara

Syarat ini tertuang pada Pasal 9 UU 12/2006 bagi orang yang kehilangan kewarganegaraan dan bagi WNA lain yang ingin menjadi WNI. Apa saja syaratnya?

  1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
  2. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tindak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
  7. Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Diantara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan kedua yakni sebagai berikut.

1. Hak Warga Negara indonesia

– kesamaan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

– Ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1, perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2000)

– Kesejahteraan sosial (pasal 33 ayat 1,2 dan pasal 34)

2. Kewajiban warga negara indonesia

– Kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)

– Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

– Setia membayar pajak negara (pasal 23A perubahan ketiga tanggal 10 november 2001)

– Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000)

Itulah pengertian warga negara beserta hak dan kewajibannya. Semoga bisa menambah ilmu ya!

Bagikan postingan ini :)

riafasha

1 Komentar

  1. Menjelang kemerdekaan seperti ini artikel-artikel kayak gini perlu banget dibaca untuk memahami negara kita, dan menambah rasa cinta kepada bangsa. Terima kasih, Mbak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *