suntik kb saat puasa
dakwah - Kesehatan

Bolehkah Suntik KB Saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Islam 

Umumnya, suntik KB untuk mencegah kehamilan dijadwalkan 3 bulan sekali atau setiap bulan. Jadwal pemberian suntik KB ini tak jarang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, sehingga membuat sebagian besar orang bertanya – tanya “bolehkah suntik KB saat puasa?”. 

Teknisnya, proses suntik KB dilakukan dengan menyuntikkan hormone progestin ke dalam tubuh wanita melalui area paha, di bagian bawah perut, lengan bagian atas, dan pundak. Suntikan KB pertama biasanya diberikan pada 7 hari pertama ketika periode haid atau 6 minggu setelah melahirkan. 

Nantinya, alat kontrasepsi satu ini akan mengentalkan lendir serviks sehingga membantu mengurangi kemampuan rahim untuk menerima sel yang sudah dibuahi sperma. Jadi, bolehkah suntik KB saat puasa? Berikut ini penjelasan selengkapnya:

Apa Boleh Suntik KB saat Puasa? 

Hukum suntik KB saat beribadah puasa Ramadhan menjadi topik yang sudah sering didiskusikan oleh para ulama dan menghasilkan pandangan yang berbeda – beda. Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa Imam Syafi’i menganggap suntik bisa membatalkan puasa, jadi tidak boleh dilakukan saat puasa Ramadhan. 

Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya suntikan adalah proses memasukan suatu zat ke dalam tubuh, meski memang tidak melalui mulut. Oleh sebab itu, menurutnya aktivitas ini tetap bisa membatalkan puasa. 

Sementara, Imam Syafi’i, Sayyid Sabiq dan Ibrahim Abu Yusuf menjelaskan bahwa suntikan tidak membatalkan puasa, baik itu suntikan yang dilakukan dengan tujuan memasukkan zat makanan maupun zat lain seperti suntik KB. Hal itu dikarenakan proses suntik KB dilakukan dengan cara menancapkan jarum ke lapisan bawah kulit atau urat nadi, bukan melalui mulut ataupun lubang tubuh lainnya. 

Lalu, dalam laman IslamQA, Syaikh Asrhad Ali dan Ebrahim Desai juga menjelaskan tentang hukum suntik KB saat puasa Ramadhan menurut mazhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa suntikan KB tidak membatalkan puasa. Oleh sebab itulah, para wanita boleh melakukan kontrasepsi ini pada bulan Ramadhan. 

Hal – Hal Yang Bisa Membatalkan Puasa

Dalam kajian fiqih telah diatur tentang apa saja hal – hal yang bisa membatalkan puasa. Dikutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan karya Ahmad Sarwat, berikut ini adalah daftar hal – hal yang membatalkan puasa:

  • Makan dan Minum

Para ulama sepakat bahwa makan dan minum bisa membatalkan puasa. Dasar dalilnya berupa firman Allah SWT berikut ini:

“…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS. Al-Baqarah: 187). 

  • Jima’

Jima’ adalah persetubuhan yang dilakukan sepasang suami istri. Aktivitas ini dilarang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, namun boleh dilakukan di malam hari setelah buka puasa. 

Dasar ketentuan yang menjelaskan berjima’ membatalkan puasa adalah firman Allah SWT berikut ini: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri – istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al-Baqarah:187). 

  • Muntah

Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang tak disengaja tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika muntah tersebut disengaja seperti karena memasukkan jari ke tenggorokan saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa. 

  • Haid dan Nifas

Wanita yang sedang dalam masa nifas atau haid tidak diperkenankan berpuasa. Dalil tentang larangan ini terdapat dalam hadist berikut:

“Dari Aisyah r.a berkata: Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat.” (HR. Jama’ah).

Bagikan postingan ini :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *