Jika kamu berencana mengabdi di sebuah perusahaan untuk waktu lama, kamu harus memikirkan soal dana pensiun. Pengertian dana pensiun berbeda dengan uang pesangon, walau sama-sama diberikan saat karyawan berhenti bekerja. Dana pensiun merupakan uang yang diberikan setelah seorang karyawan mengabdi selama sekian tahun dan memasuki masa pensiun.
Uang pensiun berbeda dari pesangon, karena yang terakhir diberikan kepada karyawan yang berhenti kerja pada usia berapa pun karena alasan yang tidak melanggar peraturan perusahaan.
gambar : pixabay |
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Penyebab
Karyawan perusahaan pemerintah dan swasta berhak menerima dana pensiun. Secara umum, dana pensiun terbagi menjadi beberapa macam tergantung penyebabnya, yaitu:
- Dana Pensiun Normal
Pensiun normal merujuk ke usia pensiun standar di sebuah negara. Di Indonesia, rata-rata usia pensiun adalah 55 hingga 60 tahun.
- Dana Pensiun Dipercepat
Dana pensiun dipercepat diberikan ke karyawan yang terpaksa pensiun lebih dulu sebelum masa pensiunnya habis. Hal ini terjadi karena ada situasi yang tidak terhindarkan, misalnya pengurangan pegawai secara masif.
- Dana Pensiun Ditunda
Dana pensiun ditunda diberikan untuk karyawan yang terpaksa meminta pensiun lebih cepat dari rencana. Akan tetapi, tidak seperti poin sebelumnya, dana pensiun ditunda baru bisa diambil saat waktu pensiun resmi yang seharusnya bagi karyawan tersebut tiba.
- Dana Pensiun Cacat
Dana pensiun cacat diberikan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan dan cacat akibat menjalankan pekerjaannya, sehingga tidak bisa menyelesaikan masa bakti.
Jumlah dana yang diberikan bervariasi antar perusahaan karena tergantung kebijakan. Pastikan kamu menanyakan hal ini jika ingin mendaftar untuk ikut dana pensiun.
Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Pengelola
Selain penyebab, dana pensiun juga dibedakan berdasarkan pihak pengelola atau pemberinya, walau sama-sama diberikan oleh perusahaan. Mereka adalah:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dikelola dan diberikan oleh perusahaan. Biasanya, perusahaan memiliki lembaga keuangan khusus yang mengatur pendanaan ini. Karena sistemnya rumit, DPPK biasanya diberikan oleh perusahaan kelas menengah dan atas.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah hasil kerja sama perusahaan dengan lembaga keuangan independen. Perusahaan mengelola pemotongan iuran dari gaji karyawan, dan lembaga keuangan tersebut mengelolanya. Kelak, karyawan yang pensiun akan mendapat haknya dari uang yang dikelola lembaga tersebut.
Uang pensiun tidak hanya bermanfaat untukmu di hari tua, tetapi juga keluargamu. Jika kamu telah memenuhi persyaratan pembayaran, termasuk periode iuran minimal 15 tahun, kamu atau ahli warismu berhak mendapat uang pensiun bulanan.
Dana pensiun juga bisa kamu peroleh dari hasil investasi. Salah satunya adalah investasi pendanaan usaha kecil lewat Qazwa.id. Dengan pengawasan MUI dan OJK, Qazwa menyalurkan danamu ke pedagang kecil dan menengah yang menjadi peserta. Kamu akan mendapat keuntungan secara rutin tergantung berapa lama pendanaan dilakukan.
Setelah memahami pengertian dana pensiun, pastikan kamu menyiapkan diri untuk mendapatkannya dari sekarang. Jadikan hari tuamu tenang dan bebas kecemasan dengan strategi pendanaan pensiun.